Mario Dandy Ajak Shane Aniaya David: Lo Ikut Gue Dong, Gue Mau Mukulin Orang
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Polda Metro Jaya melakukan reka adegan ulang atau rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Maret 2023.
Dalam rekontruksi inipun dilakukan untuk memberi tahu bahwa ada sejumlah fakta yang sejauh ini masih belum terungkap. Dan ternyata, ada fakta yang menampilkan bahwa tersangka Shane Lukas diajak oleh Mario Dandy untuk memukuli David. Kala itu, Mario Dandy menjemput Shane di rumahnya.
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik di lokasi pada Jumat 9 Maret 2023.
Namun, penyidik tak menjelaskan secara rinci lokasi rumah Shane. Hanya saja, ia menyebut bahwa Shane dijemput di sebuah minimarket dekat rumahnya.
Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin menghajar David.
Kendati demikian, di awal percakapan itu tak dijelaskan siapa yang akan dihajar oleh Mario. Kala itu, Shane langsung diminta untuk merekam aksi pemukulannya
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Diketahui, Polisi akan menggelar rekontruksi atau reka adegan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam reka adegan itu, Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy pun turut dihadirkan.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, rombongan polisi tiba di perumahan Green Permata pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 13.20 WIB. Polisi tiba bersama dengan Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy pada saat menganiaya David.
Mobil Rubicon itupun tampak masih dibaluti oleh garis polisi berwarna kuning. Tak hanya itu, rombongan polisi pun hadir dengan diiringi mobil tahanan dan juga mobil Inafis Polri.
Namun, sejumlah awak media pun tak dapat melihat secara langsung reka adegan atau rekontruksi itu. Awak media hanya di bolehkan melihat dari kejauhan sekitar ratusan meter dari lokasi penganiayaan Mario Dandy.
Polda Metro Jaya bersama jajarannya akan melakukan reka ulang adegan atau rekontruksi di lokasi kejadian. Polisi nantinya akan melakukan 23 adegan yang diperagakan oleh saksi sekaligus tersangka.
Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.