Mario Dandy Cs Peragakan Detik-detik Penganiayaan Brutal pada David Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro – Mario Dandy Satriyo (20) bakal melakukan peragaan detik-detik ketika dirinya menganiaya David (17) anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Polisi rencananya hari ini atau Kamis 9 Maret 2023 bakal melakukan reka ulang mulai Mario Dandy cs datang ke lokasi hingga berujung melakukan penganiayaan kepada David.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi pun turut menjelaskan bahwa sedianya akan melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan itu.

Hengki mengatakan bahwa reka adegan bakal dilakukan pada hari ini."Besok (Hari Kamis) akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," ucap Hengki.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sementara itu, reka adegan atau rekontruksi itu akan digelar dengan memperagakan puluhan adegan. Ia menuturkan bahwa semua pihak yang terkait pun rencananya bakal dilibatkan.

Hengki pun masih enggan merincikan secara detail untuk menentukan lokasi rekontruksi kasus penganiayaan David. Karena ada dua lokasi yang bakal dijadikan lokasi rekontruksi.

"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA /dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.