Tegas! Irjen Fadil Larang Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan AKP Salim
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

VIVA Metro – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran melarang debt collector menagih dengan cara yang bertentangan dengan hukum seperti yang biasa terjadi semisal mengancam dan merampas di tengah jalan. Hal itu dikatakan saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi mengatasi persoalan antara debitur dan kreditur terutama terkait tunggakan angsuran. 

Fadil memerintahkan agar tidak ada lagi tindakan mengancam dan merampas kendaraan oleh debt collector. "Ini tidak boleh lagi terjadi," katanya kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Debt Collector Kembali Berulah Rampas Pengendara Motor di Jalan

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Dalam diskusi ini, hadir Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan beberapa pemangku kebijakan lain. Mewakili perasaan masyarakat kalangan bawah yang hidup dengan ekonomi pas-pasan, Fadil mengaku cara menagih utang para debt collector perlu dilatih lagi. Fadil meningatkan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan. Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi," kata Fadil.

Eks Kapolda Jawa Timur ini menambahkan, perusahaan debt collector harus berbentuk PT. Kemudian, lanjutnya, pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi. 

"Ini mungkin bisa kita kerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," kata dia.

"Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditur manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengecam kekerasan yang dilakukan debt collector saat bertugas menagih. Dia tidak mendukung sikap mereka yang menyalahartikan atau menyalahgunakan wewenang kekuasaan.

"Kami adalah masyarakat juga yang bekerja dan tidak boleh mempunyai wewenang dalam hal itu. Jadi artinya bahwa kekerasan kita kecam, kita akan hukum bagi para jasa penagih yang melakukan hal seperti itu," kata Suwandi.

Debt collector yang membentak polisi ditangkap di Saparua, Maluku

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Dirinya memastikan debt collector yang ketahuan menagih dengan cara kekerasan bakal dijatuhi sanksi. Contohnya pencabutan sertifikasi. Dia mencatat debt collector yang mengatongi sertifikasi sekira 145 ribu sepanjang tahun 2023.

"Mereka tidak bisa lagi bekerja, ini keras. Kurang lebih seribu pernah kita cabut sertifikasinya dan ini sebagai hukuman yang paling akhir karena kita tidak bisa mentolelir itu," ujarnya lagi.