Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Hukum KPU untuk Tunda Pemilu 2024
- PN Sarolangun
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima usai gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian dalam amar putusan poin 5 dikatakan bahwa:
“Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari".
Gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan pada 8 Desember 2022 lalu usai Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Vonis diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. Berikut profil selengkapnya.
T. Oyong
Sebelumnya Hakim T. Oyong sempat bertugas di PN Medan. Sepanjang kariernya, dia sudah bertugas di beberapa pengadilan negeri. Mulai dari Sarolangun sampai Ambon. Pada 2010, pemilik nama Tengku Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
T. Oyong kemudian bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama menjadi hakim di sana, dia pernah menangani berbagai gugatan, salah satunya yang dilayangkan oleh anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T. Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda.
H. Bakri
Bertugas di PN Jakarta Pusat, Hakim H. Bakri menduduki jabatan sebagai hakim utama muda dengan pangkat pembina utama madya. Seperti Oyong, kasus yang sempat ditangani Bakri yang sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Saat itu, Bakri menjadi Hakim Ketua.
Dominggus Silaban
Sebelum di PN Jakarta Pusat, Dominggus Silaban sempat bertugas di PN Medan. Di sana, ia banyak menangani kasus narkoba. Salah satunya mengadili kasus kurir sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane.
Kala itu, Dominggus menjatuhkan vonis kepada Roni karena dianggap terbukti menjadi kurir sabu seberat 98,37 gram. Bertugas di PN Jakpus, dia menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat pembina utama madya.