6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Telah Divonis, Hendra Kurniawan Paling Lama
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang berperan sebagai perusakan dan pemindahan isi DVR CCTV telah menjalani sidang vonis. Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan mendapat vonis paling tinggi di antara anak buah Ferdy Sambo yang lain.
Sidang vonis kasus perusakan CCTV itu telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 23 Februari 2023. AKB[ Arif Rachman Arifin jadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya. Nah, berikut vonis lengkap untuk anak buah Sambo.
1. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakanm bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah dan terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga soal pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap hakim di PN Jaksel, Kamis23, Februari 2023.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Baiquni Wibowo
Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus Brigadir J. Baiquni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
3. Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto bersalah dalam perusakan CCTV sehingga terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.Hakim menyatakan AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya. kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.
4. Chuck Putranto
Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Chuck Putranto juga bersalah dalam kasus perusakan CCTV yang berakibat pada terhalangnya penyidikan Brigadir J. Chuck dinyatakan bersalah sudah melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Afrizal Hadi.
5. Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah lantaran ikut memindahkan isi DVR CCTV. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Februari 2023.
6. Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah karena sudah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV soal pembunuhan ajudan Ferdy Sambo. Brigadir Yosua pun secara tanpa hak dan melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.