Wanita A Diperiksa 4 Jam Kasus Mario Dandy, Statusnya Masih Saksi
- Istimewa.
VIVA Metro – Wanita inisial A alias AG (15) telah rampung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David, anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Pengacara A alias AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa kliennya itu telah diperiksa penyidik selama empat jam lamanya. AG diperiksa penyidik sejak pukul 18.00 WIB bersama penyidik.
"Jam 22.00 WIB sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," ujar Mangatta saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023 malam.
Mangatta menjelaskan bahwa saat ini kliennya itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan.
"Statusnya masih saksi anak," kata dia.
Maka dari itu, AG pun dibolehkan pulang sejak Sabtu malam tadi. "Siap, sudah (pulang)," singkatnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.
Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.