5 Dokumen yang Wajib Diketahui Bila Didatangi Debt Collector

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Polres Kota Tangerang menyampaikan sejumlah informasi cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang meneror masyarakat.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, ada lima dokumen yang wajib diketahui masyarakat dari debt collector yang hendak melakukan tugasnya menagih tunggakan.

"Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa oleh para debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau si penunggak," katanya, Jumat, 24 Februari 2023.

10 Debt Collector Ditangkap Usai Buntuti Sopir Truk di Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat, yakni kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

"Para penagih wajib bawa itu, dan bila masyarakat mendapati, mengetahui atau menjadi korban dari debt collector yang tidak dilengkapi dokumen wajib, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan. Diminta untuk segera melaporkan ke polisi," ujarnya.

Debt collector yang membentak petugas polisi ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.

Sebelumnya, Polresta Tangerang telah mengamankan 10 orang debt collector di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, setelah hendak mengambil dan mengikuti truk.