Hukuman Richard Eliezer dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Vonis dan Sanksi Etik

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah menerima vonis dari hakim dan putusan sidang kode etik Polri. Richard adalah salah satu dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Terpidana lain adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer juga sudah menjalani sidang kode etik dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin. Nah, berikut ulasan selengkapnya. 

1. Divonis 1,5 Tahun oleh Hakim

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah salam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hakim juga mengungkap beberapa alasan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Bharad E. Pertama, hakim menganggap Richard sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan. Ketiga, Richard memperlihatkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga hakim mempertimbangkan sebagai unsur untuk meringankan pidana.

Keempat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum dipidana kasus apapun. Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang. Ketujuh, pihak keluarga Brigadir J sudah memaafkan Richard sejak awal kasus terungkap. 

2. Sanksi dari Polri

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain vonis 1,5 tahun penjara, Richard juga menerima sanksi etika dan demosi selama satu tahun dari Propam Polri. Dengan kata lain, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard dan tidak memecatnya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pernmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi. 

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta dilansir pada Rabu, 22 Februari 2023. 

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, dikatakan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, dan wilayah yang berbeda.