Majikan Penembak Sopirnya Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Ilustrasi pistol.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa E, majikan penembak sopir mobil Fortuner berinisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. E diketahui meletuskan tembakan ke sopirnya.

"Tersangka sudah ditahan. E dikenakan Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin 20 Februari 2023.

Selanjutnya, Ade menuturkan bahwa AM tertembak oleh E saat dirinya tengah mengendarai mobil dimana yang duduk di bangku belakang merupakan majikannya sendiri. AM mengemudi mobil Fortuner hitam berpelat nomor B 1154 ZF.

"E majikannya, korban adalah sopir," kata dia.

Di dalam mobil, pelaku memeriksa tas berisi senjata api miliknya. Ketika itu pelaku hendak mengunci pistol tersebut.

Ilustrasi tembakan.

Photo :
  • Antara Photo.

"Saat akan mengunci senjata api, tiba-tiba tidak sengaja senjata api meletus sebanyak satu kali," ungkap Ade.

Tembakan itu mengenai bagian belakang kepala dan kening kiri korban. "Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi sopir ke jok sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban," kata Ade.