Mengenal Sosok Giorgio Ramadhan, Sopir Fortuner Penghancur Brio di Senopati
- VIVA/Foe Peace
VIVA Metro – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ari Syam mengungkapkan soal identitas sopir fortuner yang mengamuk dan melakukan perusakan terhadap taksi online di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari 2023 lalu. Menurut Ade, sopir tersebut masih muda.
“Menurut daya yang kami punya saat ini, inisialnya adalah GR dan berusia 24 tahun,” kata Kombes Ade Ari Syam.
GR yang saat ini diketahui bernama Giorgio Ramadhan rupanya baru menyelesaikan pendidikan sarjana. Dia saat ini masih belum memiliki pekerjaan tetap. "Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan, baru lulus S1," imbuh Ade.
Baru Lulus Kuliah
Seperti diketahui, Giorgio mengamuk dan sengaja menyeggolkan mobil fortuner miliknya ke mobil taksi online yang dikendarai Ari Widianto (38). Tindakan ini dilakukan GR karena tidak terima saat diperingatkan memakai lampu dim untuk kembali ke lajurnya.
Giorgio Ramadhan yang saat itu langsung tersulut emosi akhirnya mengejar mobil taksi online tersebut. Ia kemudian mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun dan sebilah pedang mirip dengan pedang anggar.
"Terlapor menghadang mobil korban. Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," ungkap Ade.
Tidak Sedang Mabuk
Usai menjalani tes urine, pihak berwajib memastikan bahwa Giorgio tidak dalam kondisi mabuk ketika merusak dan mengancam pengemudi taksi online tersebut. Giorgio mengaku aksi kekerasan dilakukan karena tersulut emosi dengan sopir taksi online.
“Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade
Jadi Tersangka
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka atas tindakan arogan merusak mobil taksi online di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. GR dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
“Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade
Selain itu, Giorgio juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp4,5 juta. Penetapan tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.