Kasus Mobil Pelat Polisi Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pemotor Berakhir Damai
- TikTok: yudhachaniago0813
VIVA Metro – Kasus mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Polri, yang menerobos lampu metah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), berakhir damai setelah dimediasi.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, kedua pihak dari pengendara mobil dan pengendara motor yang menjadi korban, telah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
"Intinya sudah ada mediasi dan kesepakatan lah di situ, termasuk kita buatkan surat surat klaim asuransi juga sudah kita buatkan semua. Udah kita mediasi, ada pernyataan bersama juga," ujar Edy ketika dikonfirmasi, Selasa 7 Februari 2023.
Edy menjelaskan, pengendara mobil Fortuner berpelat dinas Polri menyatakan siap bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan pemotor yang terluka akibat kasus tersebut.
"Enggak (kabur). Yang penting mediasi semuanya kita pertemukan dan tanggung jawab," ujarnya.
Lantaran kasus ini berakhir damai, Edy menjelaskan tidak ada penetapan tersangka. "Enggak ada (penetapan tersangka), kan sudah musyawarah damai di situ," ujarnya.
Hasil penyelidikan pihaknya, Edi mengatakan pelat dinas Polri di mobil Fortuner yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), adalah pelat dinas asli.
"Pelatnya pelat polisi," ujarnya.
Untuk sang pemilik mobil dinas tersebut, Edy mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan pelat dinas polisi 3110-00 di mobil Pajero tersebut. Ia belum mengungkap siapa pengemudi mobil polisi tersebut.
"Masih didalami," ujarnya.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil polisi tersebut menerobos lampu merah hingga menabrak pengendara motor di Rawamangun pada Senin 6 Februari 2023.