Soal Pencabutan Status Tersangka Hasya, Polda Metro: Ada Mekanisme Hukumnya

Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya merespons permintaan pihak keluarga almarhum Hasya Attalah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) soal pencabutan status tersangka. Almarhum diketahui meninggal dunia dalam kecelakaan mobil dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka yang disandangkan ke almarhum Hasya ini menjadi salah satu perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Kendati begitu, pencabutan status tersangka ini  harus diproses melewati mekanisme hukum yang panjang.

"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Trunoyudo mengatakan pihaknya telah menggandeng sejumlah pakar untuk mengkaji lebih jauh penetapan status tersangka terhadap almarhum Hasya. 

"Kita akan mencoba dengan para pakar, kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku," paparnya. 

Untuk diketahui, pencabutan status tersangka itu disampaikan langsung ibunda dari almarhum Hasya, Dwi Syafiera saat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada Rabu, 1 Februari 2023. 

Hasya tewas dalam kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Pihak kepolisian kemudian resmi menetapkan status tersangka terhadap almarhum Hasya atas kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri. Polisi menilai bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh kecerobohan Hasya.