ERP Dinilai Bikin Rugi Pengemudi Online, Tokoh Muda NU Harap Kebijakan itu Dibatalkan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar di sejumlah ruas di kawasan Ibu Kota untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Namun, dengan adanya penerapan ERP ini justru mengakibatkan polemik di antara para pengemudi angkutan online, baik taksi maupun ojek online.
Sekretaris Jenderal perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia), Wiwit Sudarsono, pun telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait ERP itu.
Penolakan kebijakan itu turut didukung tokoh masyarakat yang juga pemerhati sosial sekaligus Ketua NU PC Jakpus, Syaifuddin. Menurutnya, sebagai anggota masyarakat dirinya merasakan penolakan tersebut, bahkan keberatan itu dianggap wajar karena sangat merugikan pengemudi angkutan online.
"Saat ini Go car dan Grab sudah dirugikan dengan kebijakan ganjil genap, serta belum adanya penyesuaian tarif angkutan online terdampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), sekarang akan dibatasi lagi dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP," kata Syaifuddin yang juga pembina paguyuban pengemudi ojol GS-One, Jumat, 3 Februari 2023.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Syaifuddin, otomatis pendapatan para pengemudi angkutan online akan menurun drastis, karena berkurangnya pengguna transportasi online, baik ojek online maupun taksi online, dikarenakan ada beban biaya yang mereka keluarkan.
Hingga bila pengguna tidak mau mengeluarkan biaya tambahan untuk jalan berbayar dan dibebankan kepada pengemudi, tentu hal itu akan mengurangi pendapatan kami.
Untuk itu, Syaifuddin meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta sekaligus memohon agar Pemprov DKI mau mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di Ibu Kota.
"Atas dasar empati kepada segenap para pengemudi Angkutan online, baik ojek online dan taksi online, tentunya saya mengharapkan agar Pemprov membatalkan kebijakan yang tidak populer tersebut, dan mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di DKI," katanya.
Terdapat empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP, di antaranya memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat atau terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.