Polisi Bawa-bawa 'Michael Schumacher' di Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Korps Lalu Lintas Polri akan mendalami apakah purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono sempat coba menghindari kecelakaan yang melibatkannya dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra.
Penyelidikan dilakukan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk merekam semua bukti yang ada di lokasi kecelakaan. Baik sebelum terjadi, saat, dan pasca kecelakaan.
"Sehingga secara rutut dan sikuens dapat tergambar dengan baik secara 3 dimensi bagaimana proses kecelakaan itu terjadi. Dan yang lebih penting lagi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, apakah sebenarnya kecelakaan dapat dihindari? Yang kedua, apabila dapat dihindari, apakah upaya-upaya itu telah dilakukan?" ujar Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Dodi Darjanto kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
Dia menyebut lewat metode ini, minimnya keterangan saksi tidak jadi masalah. Sebab, segala temuan yang ada di lokasi kejadian bisa dimanfaatkan dalam proses penyelidikan. Semisal, dari bekas goresan ban pun bisa diketahui berapa kecepatan kendaraan sebelum tabrakan, saat tabrakan, dan usai tabrakan.
"Dan kami dapat mengetahui dan mendeteksi apakah sebenarnya kecelakaan dapat dihindari. Mark don't lie. Jadi bukti-bukti fisik di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa bekas goresan di jalan, bekas di bumper mobil, di ban, itu semua bisa bercerita," kata dia.
Dodi menambahkan, seorang pembalap sekelas Michael Schumacher pun dalam situasi tertentu tak bisa menghindarkan diri dari kecelakaan.
"Karena waktu reaksi manusia itu antara 0,5 detik, itu Michael Schumacher, manusia normal 1 detik, kemudian bertambahnya usia sampai 1,5 detik, dan itu semua berpengaruh dari pandangan, jarak pandang, cuaca dan sebagainya," katanya lagi.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.
Seorang sopir ojek online (ojol) bernama Agus mengungkap saat dirinya menolong mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri, membuat kecelakaan ini terjadi.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.
BEM UI Kawal Kasus
Kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra berujung penetapan status tersangka juga disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Mereka menyatakan sikap tegas dan sepenuhnya mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak keluarga korban.
BEM UI mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan surat ‘RILIS SIKAP’ BEM UI dalam unggahan di akun Instagram @bemui_official, status tersangka Hasya dikritisi mereka.
“Memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus apabila yang tersangka meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, sehingga penetapan SP3 tersebut menjadi tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan sarat kepentingan-kepentingan tak kasat mata.” demikian tulis BEM UI dalam surat ‘RILIS SIKAP’ dengan tagar #kamiBersamaHasya.