Kompol D Punya Harta Rp1,5 M, Segini Gaji yang Diterimanya Setiap Bulan

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Twitter

VIVA Metro – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amelia Nuraeni (19) berbuntut panjang. Kasus tersebut menyeret nama Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur (23).

Nur adalah pengemudi mobil Audi A6 yang menabrak Selvi hingga tewas pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu. Nur mengaku sebagai istri perwira Polisi yang ditugaskan ke Cianjur untuk mengusut kasus pembunuhan berencana Wowon cs.

Nur, Selingkuhan Kompol Dwi Yuniar

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Berdasarkan pengakuan Nur tersebut, sederet fakta terkait Kompol D pun ramai menjadi buah bibir. Publik kemudian penasaran dengan sosok anggota kepolisian berpangkat perwira menengah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Kompol D telah memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan.

Secara terpisah, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol D sudah menikah secara siri dengan perempuan tersebut.

Lantaran hal ini, nama Kompol D pun menjadi terlibat dan disangkut pautkan dengan Nur. Meski demikian, keterlibatannya dalam kasus ini tak ada kaitannya dengan pidana melainkan ia terjerat masalah etik lantaran memiliki hubungan gelap dengan Nur.

Trunoyudo mengatakan, Kompol Dwi sedang diperiksa dalam penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan. Perwira Polri itu telah menikah sehingga kini dijerat pasal perzinahan dan perselingkuhan. Dia juga sudah dimutasi dari Ditreskrimum ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Miliki kekayaan mencapai 1,5 miliar

Sebagai seorang anggota kepolisian Republik Indonesia, Kompol Dwi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut tercatat pada 17 Maret 2021 ketika dia menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 di Polda Metro Jaya.

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Berikut informasi selengkapnya soal harta Kompol D dalam LHKPN:

  1. Tanah dan bangunan: tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp1.000.000.000
  2. Alat transportasi dan mesin: Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp580.000.000
  3. Harta bergerak lainnya: Rp4.000.000
  4. Kas dan setara kas: Rp5.000.000

Total: Rp1.589.000.000

Memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah, berapa gaji yang diterima Kompol D setiap bulannya?

Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV dengan besaran gaji pokok (gapok) Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas / foto by google

Photo :
  • U-Report

Selain gaji, Polri juga mendapat tunjangan, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional. Terkait tunjangan yang diterima Kompol D, seluruhnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.

Dengan begitu jika ditotal dengan gaji yang diterima Kompol D dapat mencapai Rp7.551.100 hingga Rp9.481.100 per bulannya. Ini belum termasuk tunjangan lainnya.