Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Bakal Direkonstruksi Ulang

Mahasiswa UI ditabrak mantan polisi ditetapkan jadi tersangka
Sumber :
  • Ist

VIVA Metro – Pasca menggelar rapat bersama berbagai instansi terkait, Polda Metro Jaya sepakat menyelidiki kembali kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra.

Hasya diketahui terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono. Dari hasil rapat diputuskan bakal dilakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut.

"Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 31 Januari 2023.

Pihak-pihak yang hadir antara lain Korps Lalu Lintas Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, pihak dari Mitsubishi hingga sejumlah pengamat. Sejatinya, pihak keluarga Hasya diundang. Namun, mereka tidak hadir. Kata Irjen Fadil, rekonstruksi ulang akan diikuti pihak-pihak terkait, tak hanya dari kepolisian saja.

"Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalanan transparan dan objektif," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menambahkan, rekonstruksi ulang bertujuan guna mencari fakta baru dibalik kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.

"Setelah kita melakukan diskusi akan ada rekonstruksi. Dari rekonstruksi tersebut akan ada fakta-fakta yang fakta-fakta ini tidak hanya dari polisi, melibatkan para ahli. Dari situ kita akan mengambil sikap," ucapnya lagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkapkan alasan kenapa malah Hasya yang tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri. Dia mengklaim bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasy yang membuat kecelakaan ini terjadi.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar nya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif mengatakan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju roda duanya.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," katanya.