Warga Jakarta Peringati Heru Budi soal Swastanisasi Air Bersih
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Metro – Masyarakat DKI Jakarta yang tergabung dalam gerakan rakyat untuk kedaulatan atas air melayangkan surat peringatan terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Surat peringatan itu dilayangkan oleh pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi. Dia beralasan bahwa 31 Januari 2023 mendatang akan berakhir perjanjian kerja sama swastanisasi air atau pengelolaan air di DKI Jakarta dengan PT Aetra dan Palyja.
Diketahui, kerja sama tersebut telah berjalan selama kurang lebih 25 tahun.
"Kami melihat alih-alih pemerintah melakukan proses evaluasi, justru malah melakukan perjanjian baru dengan PT Moya Indonesia," ujar Jihan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Jihan sangat menyayangkan hal tersebut, karena dengan adanya perjanjian itu berpotensi munculnya swastanisasi air jilid dua (babak baru). Di dalam perjanjian itu, lanjut dia, bisa jadi memiliki jangka waktu 30 tahun atau bahkan diperpanjang dari yang sebelumnya.
Jihan melihat adanya swastanisasi air telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi terkait pemenuhan hak atas air warga DKI Jakarta.
"Lalu, serangkaian proses pengelolaan air Jakarta berdasarkan perjanjian 25 tahun dengan Aetra dan Palyja, dilakukan secara tidak partisipatif, transparan, dan akuntabel," kata Jihan.
Menurutnya, rencana pengelolaan air di DKI Jakarta tidak didasari atas evaluasi secara menyeluruh dan berpotensi mengulangi permasalahan serupa (kurangnya ketersediaan air bersih).
Terakhir, Jihan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal dalam mendasari kebijakannya pada pengusahaan air bersih.
Berikut tuntutan yang diberikan oleh Jihan dalam surat terbuka yang telah diberikan ke bagian persuratan Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penyelenggaraan penyediaan air di DKI Jakarta melalui perjanjian kerja sama antara Aetra dan Palyja, dengan melibatkan masyarakat;
2. Membuka informasi atas proses evaluasi, transisi, dokumen-dokumen terkait, serta skema kerja sama pemerintah dan badan usaha penyelenggaraan air di DKI Jakarta;
3. Memberikan jaminan bahwa ketika perjanjian kerja sama dengan Aetra dan Palyja berakhir, layanan air tetap tersedia dan tidak diputus;
4. Membuka ruang pertemuan dengan warga DKI Jakarta untuk membahas dan memberikan kejelasan informasi terkait poin nomor 1-3;
5. Melakukan remunisipalisasi pengelolaan air di DKI Jakarta, dan memastikan pemenuhan hak atas air untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya yang miskin dan rentan.