Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas: Munculkan Tanda Tanya

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA Metro - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas tertabrak mobil AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono jadi sorotan publik. Meski sudah tewas, polisi menetapkan status tersangka terhadap Hasya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akhirnya ikut menyoroti kasus tersebut karena jadi perhatian masyarakat saat ini. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan pihaknya akan minta penjelasan kepada Polda Metro Jaya. Hal itu termasuk penyelidikan awal kasus kecelakaan itu hingga diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Poengky saat dikonfirmasi, Sabtu 28 Januari 2023.

Dia menambahkan pihaknya juga ingin penjelasan Polda Metro Jaya soal proses lidik sidik hingga adanya saksi dan bukti yang menunjang. 

"Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," lanjut Poengky.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Sebabkan Kecelakaan

Pun, dia nanti meminta Polda Metro Jaya agar menjelaskan secara rinci proses penyelidikan itu agar tak membuat publik hingga keluarga Hasya bertanya-tanya.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," kata dia.

Lebih lanjut, Kompolnas juga akan menanyakan pernyataan keluarga M Hasya. Hal itu terkait AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang melakukan pembiaran Hasya terkapar saat kecelakaan. Saat itu, Eko Setia disebut tak bersedia membawa M Hasya ke rumah sakit sehingga muncul isu tabrak lari.

"Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn ESBW atas dugaan melakukan pembiaran?," tutur Poengky. 

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan," jelas Poengky.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, orang tua dari Muhammad Hasya Attalah (18) geram karena anaknya yang sudah tewas dalam kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sang ibunda, Ira merasa janggal atas proses hukum.

"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira dalam keterangannya di Gedung UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Dia minta agar proses hukum bisa transparan. Ia bilang dirinya beserta suami, Adi Saputra sangat berharap ada keadilan dalam kasus yang menewaskan almarhum putranya tersebut. 

Ia juga mengaku siap jika memang prosesnya harus dimulai dari awal.

"Jikalau proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu," ujarnya.

Terkait status tersangka terhadap putranya, ia mengatakan ada rencana mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia berharap nanti putusan pengadilan bisa berikan keadilan.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan! Apa pun keputusannya di pengadilan," ujarnya.