BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Muhammad Hasya: Seperti Sambo Jilid II
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA Metro - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam atas penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah. Alasannya, Hasya merupakan korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyindir atas hal itu kasus Hasya dinilai seperti Sambo jilid II.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Alm. Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," kata Melki saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.
Menurutnya, kepolisian semakin beringas dan keji. Dia menyoroti masyarakat lagi-lagi dipertontonkan dengan kepolisian yang suka memutar balikkan fakta.
"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," jelas Melki.
Melki menyampaikan, keadilan dalam kasus Hasya harus ditegakkan. Dia menyindir jangan karena pelaku merupakan pensiunan Kepolisian, hukum menjadi tidak adil.
"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan," jelasnya.
Dia mengingatkan agar jangan sampai polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 bukan berdasarkan alasan tak rasional.
"Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban. BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap Hasya dalam kasus kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022. Dalam kecelakaan itu, Hasya tewas karena diduga tertabrak mobil yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Status AKBP (purn) Eko Setia bukan tersangka. Alasan polisi menetapkan Hasya karena mahasiswa UI itu lalai dalam mengendarai sepeda motornya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan status Hasya jadi tersangka meski tewas. Menurut dia, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Dia menambahkan, dari keterangan saksi dan pemeriksaan bukti, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara, motor yang dikendarai Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Lalu, tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Saat itu, Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif.