Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Perwira Polisi Versi Keluarga

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA Metro – Pihak keluarga dari Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang kemudian menjadi tersangka, angkat suara terkait kontroversi status hukum kepada almarhum putranya itu. Kasus kecelakaan itu melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Pihak keluarga  yang diwakili kuasa hukum, Gita Paulina, mengatakan kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya diketahui saat itu baru sama pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

"Almarhum Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar Gita dalam keterangannya di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Gita mengatakan secara refleks, Hasya menghindar dari laju mobil dan mengerem mendadak dan kemudian terjatuh ke sisi kanan."Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujarnya.

Gita menjelaskan akibat kejadian tersebut Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Anehnya, pengemudi mobil dengan inisial ESBW menolak membawa Hasya ke rumah sakit saat diminta oleh seorang warga di TKP.

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," ujarnya.

Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga Hasya kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallaholeh salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan menemui babak baru. 

Belakangan diketahui, Polisi ternyata menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Hal tersebut disampaikan tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.  

Penetapan status tersangka terhadap Hasya dikerahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu. Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.