Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Bukan si Purnawirawan Polisi

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA Metro - Tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, akhirnya sudah ditetapkan. Namun, status tersangka itu ditetapkan polisi untuk Hasya.

Pun, purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono bukan malah tersangka. Hal tersebut disampaikan tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.  Terkait Hasya bisa jadi tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi.

"Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya dikerahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu. Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.

Dari polisi terkait status tersangka ini belum bisa bicara banyak. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan bakal menjelaskan perihal perkembangan kasus ini pada Rabu besok.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Sebelumnya, seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah tewas karena diduga jadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan. 

Berdasarkan gambar yang diterima, Hasya tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu, disebut Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero.

Polisi menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.  

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022.

Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.