Masa Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA Metro – Pemerintah Pusat telah resmi menghapuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait jam dan sistem kerja di kantor kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa transisi menuju endemi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Ibu Kota Jakarta Selama Masa Transisi Menuju Endemi yang juga ditandatangani oleh Penjabat Sekda DKI Uus Kuswanto.
Dalam surat edaran terbaru yang dilihat VIVA, Pemprov DKI mengatur jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian, di hari Jumat jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.45-12.45 WIB.
Namun, ketentuan pengaturan jam kerja baru tersebut tidak berlaku bagi ASN DKI yang harus melayani masyarakat selama 24 jam. Pegawai dengan kategori tersebut, pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.
Lebih lanjut, keputusan itu pun sekaligus menonaktifkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur jam dan sistem kerja selama Pandemi COVID-19.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski WHO belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 lalu.