Warga dan Perusahaan di Tangerang Lapor Polisi Buntut Jalan Ditembok
- Dok. Istimewa
VIVA Metro – Buntut penutupan Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Kota. Laporan diterima dengan nomor TBL/B/679/IV/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan nomor LP/B/1071/VII/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Penutupan jalan lantaran diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Warga setempat pun memprotes ulah pihak yang mengaku ahli waris. Mereka merasa lahan telah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu. Beberapa tahun lalu pemilik lahan yaitu orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai pemilik telah menghibahkan tanahnya untuk jalan itu. Sehingga, warga bersama perusahaan-perusahaan di sana secara swadaya memperbaikinya.
"Jalan Dahwa ini sudah lama dihibahkan, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, Ade Supiana kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Sementara itu, GM General Affair PT Gajah Tunggal, Ismail mengatakan, 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan itu lantaran telah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui container bila papasan.
“Namun pada tahun 2017, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga pemerintah kota Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” kata Ismail.
Ismail menyebut, PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan lantas melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat luas.
“Kami merasa penembokan jalan itu sebagai pelangaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi, bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar Ismail.
Pengacara PT Anugerah, Genesius, menambahkan, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang Kota dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukan jalan. Sehingga, lanjut dia, persoalan jadi jelas.
"Karena jalan tersebut sudah digunakan selama 40 tahun,” ucap Genesius.
Terpisah, pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis mengatakan pengukuran tersebut atas permintaan dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Pengukuran dilakukan guna kepentingan penyelidikan. “Mereka melakukan penyelidikan mudah-mudahan dengan pengukuran ini bisa jelas. Sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam dalam perkara ini,” kata Robi.