Datangi Balai Kota DKI, Buruh Minta Heru Budi Buka Kembali Pelabuhan KCN Marunda
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Sejumlah buruh tenaga kerja bongkar muat dan pengguna jasa pelabuhan Marunda PT Karya Cipta Nusantara (KCN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.
Massa yang berjumlah puluhan orang itu mendesak agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaktifkan kembali pelabuhan yang ditutup pada era Gubernur Anies Baswedan.
Pantauan VIVA di lokasi, tampak massa yang kompak menggunakan seragam berwarna biru mulai mendatangi Balai Kota DKI. Terlihat juga para massa yang datang membawa sejumlah atribut aksi.
“Tolong Pak Heru, nasib pekerja pelabuhan KCN tak sanggup bayar BPJS,” tulis salah satu spanduk yang dibawa massa.
Kemudian, orator aksi yang berada di atas mobil komando menyuarakan tuntutan mereka agar Pelabuhan KCN bisa kembali dibuka. “Kami datang kemari untuk menyampaikan keluhan. Kami menderita karena tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami,” teriak sang orator.
Selain itu, massa yang melakukan unjuk rasa mengklaim bahwa penutupan pelabuhan KCN tidak berdampak pada perbaikan lingkungan di sekitar Marunda. Sebab, sejak ditutupnya PT KCN pencemaran lingkungan masih terjadi. Padahal sebelumnya, alasan pemerintah menutup KCN karena dinilai melakukan pencemaran lingkungan. “Kami tidak pernah mencemari lingkungan. Pencemaran tetap ada walaupun KCN ditutup,” ujar orator.
Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakam, pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya, untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Ia menuturkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.