Jenderal Teddy Mulai Disidang di PN Jakbar Awal Februari 2023
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Metro – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting mengatakan, berdasarkan pelimpahan berkas tahap dua yang hari ini sudah dilaksanakan, kemungkinan sidang untuk mengadili Irjen Pol Teddy Minahasa akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Februari 2023.
Iwan mengatakan, sebelum sidang nantinya pihaknya akan mengirim tim jaksa dan melakukan penelitian terhadap tersangka serta bukti bukti yang dilimpahkan oleh pihak Kepolisian.
Iwan mengatakan pihaknya akan bekerja cepat jaksa menyusun dakwaan Teddy Minahasa dan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu 11 Januari 2023.
Iwan mengatakan, sebelum masuk proses persidangan, para tersangka nantinya akan menjalani penahanan kembali selama 20 hari yang dimulai pada hari ini.
"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya berhasil keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berdasarkan pemeriksaan para tersangka yang lebih dahulu tertangkap.
Pengembangan hingga menemukan nama Teddy Minahasa berawal dari penyidik Polda Metro yang menangkap tiga warga sipil atas kasus peredaran narkoba, pengembangan kembali dilanjutkan hingga penyidik akhinya menemukan keterlibatan tiga polisi.
Keterangan dati tiga polisi yang tertangkap, penyidik pun menemukan nama Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini Polda Metro telah mengungkap ada 11 tersangka yang terlibat, termasuk Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dengan masing masing inisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Selanjutnya para tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.