Roy Suryo: Menistakan Teman Sendiri Aja Tabu, Apalagi Agama Buddha

Roy Suryo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Metro – Sidang penistaan agama dan Meme Stupa Borobudur dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, Kamis 22 Desember 2022.

Usai proses sidang, Roy Suryo mengatakan dirinya membuat dan mengunggah meme Candi Borobudur yang kemudian diedit mirip wajah Presiden Jokowi dan di posting di Akun Twitternya hanya untuk mengkritik pemerintah yang menaiki harga kunjungan Borobudur.

Roy Suryo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus meme stupa.

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ujar Roy usai menjalani persidangan, Kamis 22 Desember 2022.

Kepada Mejelis hakim, Rpy Suryo mengatakan dirinya tidak pernah berniat menghina suatu kepercayaan agama atau menistakan agama.

"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur,” ujarnya.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Roy mengatakan, Candi Borobubur adalah peninggalan sejarah Indonesia yang juga kebanggaan Indonesia milik salah satu dari 7 keajaiban dunia tersebut.

“Candi Borobubur yang notabene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Roy mengaku kepada Majelis Hakim bahwa dirinya selalu pergi memotret dan mengabadikan candi Bodobudur dalam perayaan Waisak di tiap tahunnya, hal itu dilakukan Roy masih berusia remaja.

“Saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ujarnya.

Roy mengatakan ada seorang yang dengan sengaja memang menjeratkan hukum kepada Roy Suryo atas kasus meme tersebut, di mana sang pelapor juga tidak memahami sepenuhnya maksud dari meme tersebut.

Roy Suryo (tengah)

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Roy mengatakan tidak ada Legal Standing dalam proses pelaporan kasusnya yang hingga kini masih bergulir di Persidangan.

“Sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ujarnya.

Roy mengatakan pihak Walubi juga yang ditemuinya menjelaskan tidak masalah atas kasus tersebut dan meminta agar kasus kecil jangan di besar besarkan.

"Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih," ujarnya.

Disisi lain Roy mengatakan pelapor atas kasusnya juga tidak mengetahui meme stupa tersebut dibuat oleh siapa.

"Fakta di persidangan yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain. Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang. Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," ujarnya.

Roy juga mengatakan dalam kasusnya ini minim barang bukti, bukti bukti yang ada juga hanya di peroleh dari orang lain oleh si pelapor.

"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain," ujarnya.

Roy katakan bahwa pelapor telah keliru melaporkan kasus meme stupa tersebut hingga Toy akhirnya terjerat hukum, Roy juga menegaskan meme stupa tersebut juga dirinya yang membuat dimana Roy juga melaporkan akun yang pertama kali posting meme tersebut.

“Jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya. Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat yang mengunggah pertama," ujarnya.

Roy mengatakan kepada majelis hakim bahwa laporannya kepada penyidik berakhir tidsk berjalan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP-3.” ujarnya.

Rpy juga jelaskan kepada majelis hakim, bawah petugas juga langsung melakukan penangkapan terhadapnya atas kasusz

“Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Pihak JPU menuntunta dengan hukuman selama 1 tahun 6 bukan penjara lantaran membuat kegaduhan diantara umat beragama khusunya umat Budha Indonesia.

Rpy juga dikenakn denda sebwsar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.