Trisha Anak Sambo ke Putri Candrawathi: My Role Model, Cepet Pulang Kangen

Trisha Anak Ferdy Sambo bersama Ibunya Putri Candrawathi
Sumber :
  • Instagram @trishaeas

VIVA Metro – Terdakwa Putri Candrawathi tengah menjalani proses sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam prosesnya, Putri Candrawathi harus menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini membuat anak-anaknya tidak bisa bertemu Putri Candrawathi secara leluasa seperti saat tinggal di rumah pribadi, termasuk pada hari ibu yang diperingati Kamis, 22 Desember 2022.

Putri Candrawathi dan anaknya Trisha Eungelica

Photo :
  • Instagram @trishaeas

Meski tak bisa bertemu secara langsung, rupanya salah satu anak Putri Candrawathi tak melupakan momen peringatan hari ibu. Trisha, anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo turut mengungkapkan ucapan selamat hari ibu melalui unggahan di akun instagramnya.

Trisha menyebut Putri Candrawathi sebagai panutan dan tempatnya mencurahkan isi hati. Ia juga menyampaikan kerinduannya dan berharap Putri Candrawathi segera pulang ke rumah. 

Trisha Eungelica Ardyadana Anak sulung Ferdy Sambo

Photo :
  • Instagram @hepidavid

Dalam unggahannya itu, Trisha turut membagikan beberapa potret swafotonya dirinya bersama sang ibu, Putri Candrawathi.

"221222 - my love, my role model, my human diary. cepet pulanggg, kangen," kata Trisha dalam satu unggahan di akun instagram @trishaeas, Jumat, 23 Desember 2022.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.