Pelaku Pelecehan di Gunadarma Perpanjang Kasus Persekusi yang Dialaminya

Pelaku pelecehan seksual di Gundar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma rupanya memperpanjang kasus persekusi yang dialaminya dengan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, laporan kepolisian telah resmi dibuat oleh TPP (18) yang sebelumnya merupakan pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma.

"Jadi pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 11.00, korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi," kata Imran kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Imran mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian, TPP kini resmi berstatus sebagai korban dan pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.

Imran menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa petunjuk dari video yang beredar di media sosial terkait aksi persekusi tersebut.

"Dari bukti video kita akan lakukan pemeriksaan," kata Imran.

Pelaku pelecehan seksual di Gundar

Photo :
  • Istimewa

Imran mengatakan, hasil kesimpulan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP serta Pasal dalam UU ITE.

"Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," kata Imran.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin 12 Desember 2022, viral di media sosial Twitter video seorang mahasiswa ditelanjangi di sebuah kampus. Salah satunya diposting akun Twitter @Heri_Adityaa.

Usut punya usut, mahasiswa itu dipersekusi buntut melecehkan seorang mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Gunadarma.

Namun, sejak Selasa 13 Desember 2022, kasus pelecehan seksualnya telah ditempuh jalur restorative justice oleh Polres Metro Depok atas persetujuan dari korbannya.

“Selasa siang, dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Jumat 16 Desember 2022.

Yogen mengatakan, islah antara korban dengan pelaku pelecehan seksual dilakukan di kantor Polres Metro Depok yang difasilitasi langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim. “Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok,” kata Yogen.