Pengemudi Innova Lintasi Bundaran HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Gage

Arsip Foto - Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

VIVA Metro - Pengendara dengan pelat dinas palsu masih seliweran di Jalan Ibu Kota. Sebagai bukti, polisi kembali menindak mobil dengan pelat dinas palsu di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Pakai Pelat Nomor Merah

Mobil itu tampak memakai pelat nomor merah. Hal itu diposting dalam akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Polisi lalu lintas melakukan penilangan manual di lokasi.

Ilustrasi ganjil genap.

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa

"Kami tilang manual," kata Kepala Satuan Penegakan dan Pengaturan (Gatur) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Agung Permana, kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Polisi Hentikan Laju Si Pengemudi

Pengendara mobil Toyota Innova tersebut ditindak pagi ini, saat polantas tengah melakukan pengaturan lalu lintas. Polisi lantas menghentikan laju si pengemudi dengan pelat merah ini.

Saat diperiksa terungkap kalau pelat warna merah dengan nomor B-1026-PDF yang dipakai nyatanya tidak terdaftar. Pihaknya langsung melakukan tilang manual di lokasi karena kategori pelanggaran yang dilakukan .

"TNKB-nya nggak sesuai peruntukan. Jadi yang ditilang manual itu terkait pemalsuan surat-surat, TNKB, berkendara ugal-ugalan dan balap liar," katanya.

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Pelat Asli Warna Hitam

Dia menambahkan, pihaknya pun mendapati pelat asli kendaraan tersebut. Nomornya B-1891-DF dengan warna hitam, bukan merah seperti pelat palsu yang dipakai.

Pelaku mengklain nekat memakai pelat merah palsu untuk menghindari kebijakan ganjil genap (gage). Pengendara lantas ditilang dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280 serta pelat dinas palsunya disita.

"Setelah kami interogasi sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil genap dan kamera e-TLE. Penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pengendara roda dua ditangkap polisi karena memakai pelat dinas Polri palsu. Salah satunya diposting akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

"Polri Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor dengan pelat dinas palsu di Pos Lantas Traffic Light Kuningan Jaksel," tulis @tmcpoldametro dikutip VIVA, Rabu, 14 Desember 2022.

Pelat dinas polisi palsu itu bernomor 145281-VII. Pelat dinas palsu ini nampak langsung dicopot petugas. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Johni Eka Putra pun membenarkan adanya kejadian ini. Pemotor itu disebut berinisial AT.