Kasus Dugaan Pelecehan Berujung Persekusi di Gunadarma Endingnya Damai
VIVA Metro – Penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Gunadarma telah dihentikan oleh Polres Metro Depok, seiring dengan dicabutnya laporan kepolisian dari pihak korban.
“Selasa siang, dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Jumat 16 Desember 2022.
Yogen mengatakan, islah antara korban dengan pelaku pelecehan seksual dilakukan di kantor Polres Metro Depok yang difasilitasi langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim.
“Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok,” kata Yogen.
Yogen menjelaskan, alasan korban mau mencabut laporan dan memaafkan pelaku karena, peristiwa yang dialaminya sudah lama terjadi dan korban mengaku tidak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut.
“Korban merasa itu terjadi sudah lama sekitar 3 bulan lalu, kemudian korban tidak mau untuk memperpanjang masalah kalau ini dimajukan ya, sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai,” kata Yogen.
Padahal, kata Yogen, jikapun kasus dilanjutkan, pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban. “Dari tiga laporan yang masuk, memang hanya satu yang memenuhi unsur, selebihnya hanya percobaan,” kata Yogen.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Twitter video seorang mahasiswa ditelanjangi di sebuah kampus. Salah satunya diposting akun Twitter @Heri_Adityaa.
Usut punya usut, mahasiswa itu dipersekusi buntut melecehkan seorang mahasiswi di lingkungan kampus. Kejadiannya di salah satu Universitas di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 12 Desember 2022, kemarin. Untuk pelecehan yang dilakukan si pria yang dipersekusi ini berlangsung Jumat, 2 Desember 2022.