Korban Penipuan McLaren Bingung Kasusnya Mandek di Polda Metro
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA Metro – Korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno kembali mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya yakni dugaan penipuan mobil McLaren. Sebab, Tony melihat kasus yang dilaporkannya mangkrak tidak ada perkembangan dari kepolisian.
Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengatakan kliennya korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya, kata dia, kasus penipuan jam tangan Richard Mille yang sempat ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.
"Beliau sudah pernah ditipu kasus mobil McLaren, kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban,” kata Heroe melalui keterangannya pada Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam kasus McLaren, Heroe menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi yang hanya diam karena kliennya diduga diperas oleh oknum penyidik hingga Rp4,5 miliar. Menurut dia, perwira tinggi yang dimaksud adalah Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo.
"Pak Hendro (Wakapolda Metro Jaya) harusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan McLaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya, beliau masih diam hingga sekarang," ungkapnya.
Kemudian, Heroe mengungkap kliennya diperas sebesar Rp4,5 miliar itu diduga mengalir kepada Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo. Diduga, kata dia, Hendro menerima uang hasil pemerasan yang dilakukan penyidik anak buahnya itu melalui pihak ketiga.
"Tony diperas penyidik sama pihak ketiga IR. Rp500 juta itu buat Hendro," ujarnya.
Maka dari itu, Heroe menyesalkan Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Syahar Diantono belum melakukan pemeriksaan terhadap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro yang cenderung diam padahal mengetahui secara jelas kasus ini.
"Kami meminta Propam memeriksa Wakapolda Hendro Pandowo agar kasus tak menggantung. Indikasi dia menerima sangat kuat. Jika Wakapolda merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," ucapnya.
Untuk diketahui, Heru Waskito sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya Tony Sutrisno dan telah teregister Nomor:LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.
Heroe menuturkan, proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan, saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Heroe menyebut Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony mengaku malah diperas oleh penyidik yang mengurus kasusnya. Tapi, kata dia, kasus itu mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Tony justru diperas oleh para oknum-oknum penyidik sebesar Rp4,5 miliar. Kami memohon Divisi Propam Polri bisa turun tangan untuk memproses kasus pemerasan ini, dan memeriksa Wakapolda Metro Jaya yang malah mendiamkan kejadian ini padahal ia tahu secara jelas," katanya.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Huma Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku belum mendapat keterangan apapun di internalnya mengenai dugaan pemerasan oleh penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya. "Kami belum ada informasi terkait hal tersebut," katanya.