Gembong PDIP Sentil Heru Budi: Sampean Ini Kurang Kerjaan Banget
- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA Metro – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menceritakan bahwa dirinya langsung menemui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai adanya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken oleh Heru.
Diketahui, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu berbunyi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI.
Gembong menilai, adanya Kebijakan tentang batas usia maksimal 56 tahun untuk PJLP, tentunya hal tersebut akan merugikan pegawai yang sudah lanjut usia (lansia).
“Saya langsung menghadap beliau (Heru Budi). Saya sampaikan ‘sampean ini kurang kerjaan banget sih’ sampai saya gituin, mohon maaf aja nih,” kata Gembong kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.
Kemudian, Gembong menceritakan pada pertemuan itu, Heru Budi tidak melakukan penambahan batas usia maksimal. “Kata beliau (Heru), ‘engga mas. Saya hanya menghilangkan Pergub (aturan) yang sudah diatur oleh Perpres, cuma itu saja,” ucap Gembong sembari menirukan ucapan Heru Budi.
Selain itu, Gembong juga menyebutkan alasannya bertemu dengan Heru untuk mempertanyakan soal Kepgub Nomor 1905 Tahun 2022 itu dikarenakan banyak petugas PJLP mengadu kepada dirinya.
Gembong pun merasa prihatin dengan nasib pegawai PJLP yang memasuki lansia. Ia menilai, kebijakan itu justru akan membuat pegawain yang sudah diatas 56 tahun kesulitan mencari pekerjaan di tempat lainnya.
“Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu (lansia) mau cari pekerjaan apa lagi. Makanya karena banyak saudara-saudara kita yang datang ke rumah, mengadukan persoalan itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait batas usia. Yang diubah oleh Heru Budi adalah terkait pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Untuk diketahui sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. Adapun salah satu kebijakan terbaru Heru Budi yang sudah ditetapkan yakni tentang batasan usia Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) DKI yang maksimal berusia 56 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun,” bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa 13 Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan itu, Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016.