MUI DKI Jakarta Haramkan Goyang Pargoy Jika Dilakukan Perempuan

Ketum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta turut mengharamkan goyang pargoy apabila hal itu dilakukan oleh perempuan. Hal itu disampaikan Ketua MUI DKI Munahar Muchtar merespons fatwa haram goyang pargoy yang dikeluarkan MUI Jember, Jawa Timur.

Kalau Wanita Jelas Haram

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota, DKI Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Viral Santri-santri Wanita Goyang Pargoy

Photo :
  • Instagram@andreli_48

Timbulkan Birahi

Menurutnya, semua jenis goyangan yang dapat menimbulkan birahi adalah suatu perbuatan yang haram. Ia menilai fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember hanya sebagai penguatan agar masyarakat bisa menjauhkan dari perbuatan tersebut.

"Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya. Cuma, MUI Jatim memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik," ujarnya.

MUI di Daerah Tidak Berbeda

Munahar menegaskan bahwa tidak ada yang beda antara MUI di sejumlah daerah. Jika MUI Jember sudah mengeluarkan fatwa haram, maka ketentuan itu juga akan berlaku di Jakarta dan daerah-daerah lainnya.

"Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram," katanya.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Berharap Pemda DKI Berikan Edukasi

Ia berharap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta turut ikut serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal-hal apa saja yang haram.

"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari  Kominfo DKI, atau melalui majelis-majelis, ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik ini halal dan ini haram," katanya.

Sebelumnya, MUI Jember mengharamkan joget pargoy. Aturan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.