Gelar Perkara Tabrak Lari Mahasiswa UI hingga Tewas Akan Libatkan Propam
- VIVA / Eduward Ambarita
VIVA Metro – Gelar perkara terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah belum rampung sejak Senin, 28 November 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Latif Usman menyebutkan, gelar perkara lanjutan dilakukan hari ini. "Masih lanjut gelar (perkara)-nya," kata Latif kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono menambahkan, gelar perkara lanjutan hari ini akan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Hal itu dalam rangka pengawasan penyidikan.
Joko berharap gelar perkara menghasilkan kesimpulan atas kasus kecelakaan yang terjadi. "Kami undang Propam rencananya, kemarin gelar perkaranya internal rencana mau dilanjutkan lagi hari ini," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Gelar perkara dilakukan Senin, 28 November 2022. "Iya, masih hari ini (gelar perkara)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 November 2022.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan status kasus. Apakah kasus akan naik ke penyidikan atau tidak. Jika naik ke penyidikan, Usman mengatakan, bakal dilakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka. Dalam gelar perkara ini, polisi melibatkan beberapa ahli.
Untuk diketahui, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan. Hasya tewas usai jadi korban tabrak lari tersebut.