Polisi Sebut Pensiunan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI Kooperatif
- VIVA/ Foe Peace Mayel
VIVA Metro - Terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia, diklaim kooperatif. Terduga pelaku merupakan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Pak Eko Kooperatif
"Pak Ekonya juga kooperatif kok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 November 2022.
Bantah Tidak Mau Proses Kasus Tersebut
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini membantah polisi tidak mau memproses kasus ini. Namun, polisi terbentur adanya proses mediasi yang mau dilakukan terduga pelaku dengan keluarga korban sehingga polisi menunggu.
Ada Mediasi
Alasannya karena, Usman mengaku polisi tidak bisa mencampuri jika ada mediasi. Sebagai bukti, sebelum mediasi dilakukan, mereka sudah memeriksa saksi-saksi. Usman menekankan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini.
"Tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kami proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kami ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," katanya lagi.
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan. Hasya tewas usai jadi korban tabrak lari tersebut.
Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport merk Pajero.
Polisi mengklaim kalau terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. Terduga pelaku diketahui seorang purnawirawan perwira Polri.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono, kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa polisi tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, mereka telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.