UMP DKI Tahun 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Pemprov: Pengusaha Terima
- VIVA/Riyan Rizky
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi sebesar Rp 4.901.798. Pengusaha disebut juga sudah menerima keputusan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa pengusaha sudah sepakat dengan angka kenaikan upah tersebut.
“Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah, pengusaha menerima di angka 5,6 persen,” kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin 28 November 2022.
Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMP tahun 2023 itu sudah dilakukan melalui pengkajian dan kebijakan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“0-0,3 tatkala inflasi dikalikan, jadi kan begini nih UMP 2023 adalah UMP tahun berjalan ditambah inflasi dikalikan dengan alfa. Alfanya itu adalah ya, 0,1 dari pertumbuhan ekonomi, 0,2 dari pertumbuhan ekonomi, 0,3 dari pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Kemudian, dia memastikan bahwa Pemprov DKI tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, kata dia, pihak Pemprov tidak melebihi kenaikan di angka 10 persen.
“Pemprov DKI kan tidak melebihi yang saya sampaikan ya, begitu dikalikan inflasi dikalikan ya, eh ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi kalo 0,2 ya alfanya atau 20 persen ya, ketemulah angkanya di 5,6 persen. Jadi tidak melanggar ketentuan,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menyebutkan bahwa saat ini masih melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Penetapan UMP Tahun 2023 itu pun dilandasi dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana setiap Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.
“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” sambung dia.