Warga Gusuran JIS Belum Bisa Masuk Kampung Susun Bayam, Ini Respons Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons terkait polemik warga gusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang sampai saat ini masih belum bisa menempati Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Heru Budi menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada Wali Kota Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk memfasilitasi terhadap tuntutan calon penghuni Kampung Susun Bayam tersebut.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Photo :
  • ANTARA/Abdu Faisal.

“Sudah difasilitasi oleh Pak Wali ya. Kan sudah ada surat keputusan (SK) wali kota diterbitkan ya untuk difasilitasi,” kata Heru kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Untuk diketahui, para warga telah mendatangi Kampung Susun Bayam sebanyak dua kali, yakni pada 21-22 November 2022 untuk menanyakan soal kejelasan kapan Kampung Susun Bayam bisa dihuni oleh mereka.

Dan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan bahwa telah mencapai kesepakatan bersama dengan calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Jakpro menyebutkan kesepakatan itu tercapai usai diadakannya pertemuan pada Senin 21 November 2022 lalu.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif menyebutkan hasil dari kesepakatan itu adalah calon penghuni Kampung Susun Bayam itu bisa segera menempati rusunawa tersebut.

“Jakpro, Pemprov DKI Jakarta, serta warga calon penghuni, bersepakat agar Kampung Susun Bayam dapat segera ditempati setelah kontrak untuk masa transisi selama 6 (enam) bulan kedepan ditandatangani oleh para calon penghuni,” kata Syachrial dalam keterangan resminya, Kamis 24 November 2022.

Syachrial menjelaskan masa transisi selama enam bulan itu termasuk proses penetapan pengelolaan Kampung Susun Bayam yang akan didiskusikan lebih lanjut dengan Pemprov DKI.

 

“Tentunya hal ini tujuannya agar calon penghuni bisa segera menempati KSB dan pengelolaan KSB dikemudian hari sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku," ucapnya.