Terkuak, Ini yang Bikin Kasus Pelecehan Seks di Kemenkop UKM Susah Diungkap

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Poverty Action Lab

VIVA Metro – Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya temui titik terang dari kasus pelecehan seks yang menimpa salah satu pegawainya tersebut.

“Kasus ini sudah terjadi tahun 2019 akhir, jadi prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Namun, kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang. Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian; adanya perjanjian damai; adanya pernikahan; dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM,” ujar Riza dalam keterangan tertulis, Kamis 24 November 2022.

Pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kejadian tersebut telah diterimanya secara utuh dari Tim Independent yang telah dibentuknya. Ia mengatakan bahwa terdapat tujuh rekomendasi yang membuat proses peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup Kemenkop UKM kedepannya bisa lebih baik.

"Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja,” tutur Riza.

Sementara itu, Ketua Tim Independen, Ratna Batara Munti menjelaskan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM, yakni, dengan memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay

"Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya, tapi tidak berjalan efektif dan membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini," kata Ratna.

Selanjutnya, Ratna menambahkan bahwa pihaknya harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS. Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga harus menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-undang ASN dan turunannya, terutama Undang-undang TPKS.

"Keempat melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN dna juga membatalkan rekomendasi beasiswa a.n ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Ratna.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • U-Report

Kemudian, Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan sekaligus merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual itu dilakukan empat pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN pada akhir tahun 2019. Korbannya ialah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND.

Kasus tersebut sempat diproses di Polresta Bogor, tetapi dihentikan dengan alasan korban sepakat damai. Selain itu, kasus dihentikan setelah korban dan pelaku ZP menikah pada Maret 2020.

Namun, usut punya usut, korban menyebut usulan pernikahan datang dari pihak kepolisian dan tidak tahu kasus dugaan kekerasan ini telah dihentikan. Selain itu, kasus juga ditentukan setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kemudian mengkritisi keputusan dari Polresta Bogor yang mengeluarkan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenko UKM).

Mahfud memastikan, SP3 atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut batal dan keempat pelaku harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 21 November 2022. Turut hadir, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM hingga Kabareskrim Polri.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam keterangannya.

"Oleh sebab itu, terhadap 4 tersangka dan 3 saksi, yaitu N, kemudian MF, WH, ZPA, kemudian saksinya dianggap terlibat A, T, dan H supaya terus diproses ke pengadilan," sambungnya.