Pemprov DKI Usul Kenaikan UMP 2023 Sebesar 5,6 Persen, Buruh Minta 10,55 Persen

Balai Kota DKI Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA Metro – Unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI serta unsur pekerja menggelar rapat untuk membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada tahun 2023. 

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. 

Pemprov DKI sendiri mengajukan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan itu sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga, dengan besarannya yang diajukan pemerintah 4.901.738 rupiah," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, Rabu 23 November 2022.

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

Sedangkan, Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI 2022 naik hanya 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," ucapnya.

Kemudian, Nurjaman menyebutkan dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000.

Ia menilai, besaran angka yang diajukan pekerja tentu tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan juga tidak berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," tuturnya.

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

Pun ia berpandangan, ada kesamaan antara Apindo dengan serikat buruh. Pasalnya, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pada penetapan UMP 2023.

"Jadi Permenaker itu menurut saya diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin dan Pemerintah, walaupun berbeda alfanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Nurjaman menjelaskan karena tidak adanya kesepahaman antara seluruh pihak terkait usulan UMP 2023, nantinya seluruh hasil rekomendasi usulan tersebut akan diserahkan ke Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.

“Langsung ini direkomendasikan, berita acara ini. Direkomendasikan kepada pak Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja. Apa dan seperti apa Pak Gubernur yang akan menetapkan,” tambahnya.