PTTUN Tolak Banding UMP DKI 2022: Harapan Apindo, Buruh Berontak

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman buka suara terkait ditolaknya gugatan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Menanggapi ditolaknya gugatan yang dilayangkan Pemprov DKI di era Anies Baswedan, Nurjaman mengaku putusan dari PTTUN itu sesuai dengan harapan dari pihaknya.

"Saya baru terima informasinya tadi pagi. Diputuskan kemarin per tanggal 15 November 2022, bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan nomor 11 ditolak oleh PTTUN," kata Nurjaman dalam keterangan resminya, Kamis 17 November 2022.

"Tapi itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar UMP DKI adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," sambung dia.

Nurjaman menambahkan hasil dari putusan tersebut membuat dampak positif dan negatif. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut tergantung bagaimana cara menyikapinya. "Kalau kami, tentu kami menyikapi ini dengan positif, gitu aja. Kita bersikap optimis jangan pesimis," ucapnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Said Iqbal meminta Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam terhadap putusan PTTUN yang menolak banding UMP 2022 di era Gubernur Anies Baswedan.

Said Iqbal mendorong Heru Budi Hartono untuk mengajukan banding atau kasasi terkait putusan PTTUN ke Mahkamah Agung (MA).

"Partai buruh dan KSPSI, Bapak Heru Budi sebagaj Pj Gubernur DKI melakukan banding (kasasi) terhadap keputusan PTTUN ke Mahkamah Agung," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis 17 November 2022.

Said meminta kepada seluruh buruh dan pengusaha di Jakarta, untuk tetap melakukan pembayaran upah dengan mengikuti UMP 2022 yang diputuskan oleh Anies Baswedan sebesar Rp 4,6 juta. "Itu naiknya 5,1 persen. Tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh yang demo

Photo :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Lebih lanjut, ia pun beralasan untuk meminta pengusaha membayar upah buruh sesuai putusan Anies lantaran Pemprov DKI masih ada upaya untuk melakukan kasasi ke MA.

"Andaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak juga banding, maka KSPSI juga banding. Boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Diketahui, banding itu diajukan pada saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikkan UMP tahun 2022 sekitar Rp 4,6 juta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," bunyi putusan majelis hakim, Rabu 16 November 2022.