Polda Metro Jaya Ajukan Pengadaan 30 E-TLE ke Pemprov DKI Jakarta

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Metro – Polda Metro Jaya saat ini telah menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE), kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Namun masih dibutuhkan keberadaan kamera E-TLE yang bisa mobile terutama di tempat-tempat yang tidak terjangkau E-TLE statis.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya tengah mengajukan hibah 30 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Dari Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan E-TLE Mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta," ujar Kasie Laka Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.

Kamera E-TLE di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd

Dalam pengajuan unit E-TLE tersebut, Edi berharap pihak Pemprov DKI Jakarta bisa menyanggupi. Sebab alat itu demi memperlancar pelaksanaan tilang elektronik bisa menjangkau di titik-titik yang belum terjangkau E-TLE Statis. 

"Untuk 30 E-TLE Mobile ini kami sudah berkoordinasi. Saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi," tutur Edi.

Sebelumnya, Polisi membeberkan empat fenomena baru yang muncul pasca tilang manual ditiadakan. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Yang kedua masih adanya budaya tertib berlalu lintas kalau ada petugas. Jadi, kalau ada petugas tertib, kalau tidak seenaknya sendiri," kata Edi

Fenomena ketiga yang muncul pasca tilang manual ditiadakan, adalah pengendara tidak gentar melanggar aturan lalu lintas walau ada petugas sekalipun.

Pasca tilang manual ditiadakan, Edi menyebut pelanggar paham kalau sanksi tilang cuma bakal didapat jika terekam kamera tilang E-TLE. Mereka paham betul petugas di lapangan cuma bisa memberi sanksi teguran saja.

"Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas. Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," kata dia.

Fenomena terakhir yang muncul pasca tilang manual ditiadakan, yaitu pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)-nya. Terkait hal ini, pihaknya bakal meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," katanya lagi.