Polda Metro Jaya Tilang 649.806 Pengendara pada Januari-Oktober 2022

Ilustrasi tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengungkap data penilangan di wilayah hukumnya sampai bulan Oktober 2022, sebelum tilang manual ditiadakan. Penilangan dilakukan secara manual dan dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE

"Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi Purwanto dalam diskusi Forum Wartawan Polri bertema 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.

Menurut Edi, setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meniadakan tilang manual, penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik. Selama cuma pakai ETLE, jumlah pelanggar yang ditilang mencapai 9 ribu lebih.

Mobil ditilang. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Rohimat

"Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar," katanya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat, 21 Oktober 2022.