Motor yang Tertimpa Pohon di Balai Kota Dapatkan Ganti Rugi
- Antara
VIVA Metro - Slamet Prakoso selaku Pengawas Jalur Hijau Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat menyebutkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor yang terdampak pohon tumbang di Balai Kota DKI Jakarta bisa mengklaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi.
Bisa Diklaim di Asuransi
“Ya di-cover semua penggantiannya. Motor rusak itu bisa diklaim di asuransi,” kata Slamet kepada wartawan.
Hanya Cukup Melaporkan dan Disertai Foto Motornya
Slamet menjelaskan pemilik kendaraan hanya cukup melaporkan dan disertai foto motornya agar bisa diberikan ganti rugi.
“Lapor ke dinas dengan fotonya, nanti bisa diklaim di asuransi. Nanti akan diurus sama dinas,” katanya.
Pohon Raksasa Tumbang
Sebelumnya, sebuah pohon raksasa di Balai Kota DKI tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang terjadi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 10 November 2022. Dikabarkan 5 orang menjadi korban atas peristiwa tersebut.
Pantauan VIVA di lokasi, pohon raksasa itu berada tepat di dekat pintu masuk ke Balai Kota DKI. Terlihat pohon raksasa yang tertanam di antara keramik taman itu sudah lepas.
Berdasarkan penglihatan, sejumlah motor yang terparkir di sana turut tertimpa akibat robohnya pohon raksasa tersebut.
Selain itu, dikabarkan juga ada 5 petugas yang menjadi korban atas peristiwa tersebut dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat.