Polisi Akan Periksa Faizal Assegaf soal Laporan GP Ansor
- dok Polda Metro Jaya
VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa Faizal Assegaf terkait kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang dilayangkan GP Ansor DKI Jakarta terhadap pemilik akun Twitter Faizal Assegaf.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Dalam hal ini, Faizal Assegaf adalah terlapor. Meski begitu, dia belum merinci kapan pemanggilan ini baka dilakukan.
"Nanti akan dipanggil (Fazizal Assegaf selaku terlapor)," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, sebelum meminta keterangan Faizal Assegaf, penyidik bakal terlebih dahulu memeriksa pelapor. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi. Barulah sampai pada memeriksa Faizal Assegaf.
"Saat ini masih didalami penyidik. Nanti diagendakan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 November 2022. Faizal Assegaf dilaporkan soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Kami dari Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta diwakili oleh teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf," kata Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada wartawan, Selasa, 8 November 2022.
Menurut Ainul, Faizal diduga mengunggah cuitan yang memuat ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Diketahui, GP Ansor merupakan salah satu organisasi yang dinaungi oleh PBNU.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," ujarnya menambahkan.
Dalam laporannya, Ainul juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Faizal Assegaf yang diduga memuat ujaran kebencian.
"Buktinya sudah kami print screenshot Twitter yang ada di akun Faizal Assegaf. Tadi kami sudah berikan ke penyidik dan sudah kami laporkan dan sudah dapat tanda terima dari penyidik," kata Ainul.
Faizal Assegaf dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP.
Respons Faizal Assegaf
Faizal Assegaf buka suara soal pelaporan terhadap dirinya. Faizal menduga laporan itu sebagai upaya pengalihan sidang korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. "Ini kan saya duga upaya dari Yahya Staquf dan Yaqut karena tanggal 10 November bendahara PBNU akan disidangkan secara resmi, persidangan kasus korupsi bendahara umum PBNU Mardani Maming," ujar Faizal saat dihubungi, Selasa, 8 November 2022.
Faizal menjelaskan soal cuitannya yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sebagai pembenci habaib. Dia mengatakan, cuitan itu berkaitan dengan pernyataan Yahya Cholil Staquf yang menyampaikan habaib sebagai pendatang di Indonesia.
"Laporan itu menyangkut dengan video Ketua PBNU Yahya Staquf yang mengatakan para habaib pengungsi. Kemudian saya mempertanyakan data fakta naskah akademisnya apa dasar yang menyebutkan habaib datang ke Indonesia sebagai pengungsi karena itu sebagai pelecehan, dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik ya. Kemudian itu menjadi pokok pelaporan yang mereka anggap menghina," ujar Faizal.