Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Polisi akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kisruh festival musik "Berdendang Bergoyang". Kedua tersangka itu yakni berinisial DW dan HA.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

Adapun kedua tersangka tersebut memiliki keterlibatan paling penting, pasalnya mereka berdua adalah Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut dan Penanggung jawab konser musik itu.

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.

Photo :
  • Istimewa.

"HA penanggung jawab, DW adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," tutur Komarudin.

Dalam kasus tersebut, mereka berdua bakal dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, penyidikan pelanggaran dalam konser Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu terus bergulir. Hingga kini, total 17 saksi telah diperiksa terkait pelanggaran dalam konser tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dari 17 saksi, 3 diantaranya merupakan saksi baru yang diperiksa hari ini, Jumat, 4 November 2022.

"Sampai dengan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi. Rinciannya, dua orang dari Satgas COVID-19 dan satu lagi saksi ahli," ujar Komarudin kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kata Komarudin, pihaknya sudah menentukan satu orang sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran konser Berdendang Bergoyang ini. Terlapor itu berinisial HA, selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production. 

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka," jelasnya.