Viral Plat Nomor RFD Khusus TNI AD Dipakai Mobil Sport, Punya Siapa?

Mobil Plat RFD untuk mobil sport
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Twitter

VIVA Metro – Media sosial Twitter tengah dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir. Atas keviralan yang terjadi, TNI AD bersama Polda Metro Jaya mengaku sedang berkoordinasi untuk mengecek kebenaran foto tersebut. 

"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut menurut pantauan VIVA yang dilihat pada Jumat, 4 November 2022. 

Tidak lupa, pengunggah turut menandai akun Twitter Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, TNI AD dan Pusat Penerangan TNI. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai viralnya foto tersebut. 

Mobil Plat RFD untuk mobil sport

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Untuk diketahui, pemakaian plat nomor khusus tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Perkap yang terdiri atas 24 pasal itu mengatur teknis mengenai bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda. 

TNKB Rahasia itu berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang dipakai oleh petugas intelijen dan penyidik Polri. Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusu yang diterbitkan Polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

TNKB Khusus ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Dalam lampiran Perkap, juga dijelaskan bahwa pejabat yang boleh memakai kode plat nomor belakang khusus dan rahasia.