Panitia Konser Berdendang Bergoyang Bisa Dipidana, Dijerat Pasal Kelalaian

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP oleh pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan. Sampai dengan saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah panitia konser tersebut.

"Sementara ini lebih ke Pasal 360 KUHP. Pasal 360 itu akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain luka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin, 31 Oktober 2022.

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.

Photo :
  • Istimewa.

Selain itu, Komarudin juga menyebut pihaknya terus mendalami soal jumlah penonton yang hadir dalam konser dengan jumlah yang tertera di surat perizinan. Dalam surat perizinan ke kepolisian, panitia penyelenggara menyebut penonton berjumlah 3 ribu. Kemudian, surat ke Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19 total penonton 5 ribu orang.

Namun, pada kenyataannya, konser Berdendang Bergoyang justru ditonton oleh lebih dari 21 ribu orang pada hari pertama maupun hari kedua.

"Ini yang mau kami sinkronkan keterangan kemarin dengan tim ticketing ya. Apakah tim ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan," katanya.

"Kami akan kejar alasan-alasan untuk menambah jumlah karena di situ sudah tergambarkan yang bersangkutan abai. Dia tidak bisa mengontrol tidak bisa mengendalikan. Apalagi kalau yang bersangkutan terbukti memerintahkan tiket di atas dari yang diajukan itu tambah lebih salah lagi," tandas Komarudin.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.

Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. 

Festival Berdendang Bergoyang

Photo :
  • IG @berdendangbergoyang

Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.

Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.