Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Konser Berdendang Bergoyang, Dalami Unsur Pidana

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan ke konser 'Berdendang Bergoyang'di Istora Senayan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mendalami unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara konser Berdendang Bergoyang. Sebanyak dua saksi yakni SA selaku perwakilan pihak manajemen dan SH dari bagian produksi sudah diperiksa dan dipulangkan pada Minggu, 30 Oktober 2022 kemarin.

"Sudah kita pulangkan setelah kita interogasi. Sementara masih tahap interogasi, masih tahap lidik. Jadi kita akan periksa beberapa saksi-saksi lain lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin, 31 Oktober 2022.

Kata Komarudin, kedua saksi yang telah diperiksa itu mengakui bahwa mereka pihak yang bertanggungjawab atas konser Berdendang Bergoyang.

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.

Photo :
  • Istimewa.

Adapun pemeriksaan terhadap keduanya itu dilakukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana. Khususnya dalam penjualan tiket yang melebihi kapasitas lokasi konser dan perizinan. 

"Kenapa sangat jauh berbeda jumlahnya dengan surat izin yang diajukan ke kami dengan fakta di lapangan. Sehingga akan menjurus ke ticketing. Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket banyak d iluar dari permohonan izin yang diajukan, itu dilihat indikasinya," ungkapnya.

Komarudin menyebut, jika ditemukan indikasi pidana dalam konser Berdendang Bergoyang itu, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan.

"Sekiranya nanti ditemukan ada indikasi pidana, tentu kita akan naikkan ke tahap sidik," pungkas Komarudin.

Diberitakan sebelumnya, izin penyelenggaraan konser Berdendang Bergoyang' i Istora Senayan, Jakarta Pusat. Diketahui, hari ini, Minggu, 30 Oktober 2022 merupakan hari terakhir penyelenggaraan konser tersebut.

"Kami juga sudah membuat rekomendasi, izin hari ini dicabut. Tidak boleh dilakukan (konser) karena beberapa pertimbangan yang tidak diindahkan," ucap Komarudin saat dihubungi wartawan, Minggu, 30 Oktober 2022.

Sejauh ini, Komarudin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan panitia konser Berdendang Bergoyang bukan hanya sebatas kelebihan kapasitas penonton. Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain, seperti kurangnya tenaga medis hingga tidak mengindahkan imbauan kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

"Surat izin ke kami, penonton sebanyak 3 ribu. Kemudian ke Dinas Parekraf dan Satgas Covid, itu penonton 5 ribu. Tapi faktanya hari pertama tembus pengunjung 20 ribu lebih. Kemudian, dari 5 panggung, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan padahal banyak pengunjung yang pingsan dan jalur evakuasi tertutup," tuturnya.

"Atas temuan itu, panitia kita panggil dan minta penambahan petugas kesehatan dan pembatasan pengunjung maksimal 10 ribu, namun tidak diindahkan. Semalam, bahkan 21.500 lebih pengunjung dan terjadi gesekan hingga kami hentikan," jelas Komarudin.