TGUPP Era Anies Bubar, Pj Gubernur DKI Beberkan Nasib Anggotanya yang PNS
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA Metro – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Anies Baswedan, disebut telah bubar sejak kepemimpinan beralih ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Lalu, bagaimana nasib anggota TGUPP yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Heru menyebutkan hingga saat ini dirinya masih belum memutuskan keberlanjutan para anggotanya tersebut.
“Nanti kita pikirkan,” kata Heru kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.
Kepala Sekretariat Presiden itu menjelaskan, para PNS yang berstatus mantan anggota TGUPP itu nantinya akan kembali ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
“Kan namanya PNS, ya kembali ke naungannya. Misal, di biro SDM, ya kembali ke Biro SDM, atau kepegawaian,” jelasnya.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2019, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS dan non PNS. Biasanya, PNS yang masuk dalam TGUPP adalah mantan birokrat yang masih berstatus PNS aktif. Sementara, non PNS diisi oleh praktisi.
Selain itu, TGUPP adalah tim yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta untuk membantu program pembangunan di Ibu Kota. TGUPP juga dikenal sebagai pembisik Gubernur dalam memutuskan suatu kebijakan pemerintah daerah.
TGUPP sudah ada sejak era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama kepemimpinan Jokowi, TGUPP diisi oleh ASN Pemprov DKI.
Kemudian, Ahok merekrut sebagian TGUPP dari pegawai non ASN. Begitu juga dengan Anies. Namun bedanya, Ahok membayar gaji TGUPP dari tunjangan operasional Gubernur DKI. Sementara, gaji TGUPP yang jumlahnya juga melonjak saat era Anies diambil dari APBD DKI Jakarta.