Wali Kota hingga Lurah di Jakarta Dilarang Cuti Selama Musim Hujan

Ilustrasi Pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA Metro – Wali Kota hingga lurah seluruh DKI Jakarta, dilarang cuti selama musim hujan ini. Kebijakan itu berdasarkan edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, melalui surat edaran (SE) Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan. 

Adapun Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan dari Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono.

“Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,” isi SE yang ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya yang diterima VIVA, Kamis 27 Oktober 2022.

Adapun isi surat edaran (SE) yang dikeluarkan BKD sebagai berikut:

1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKl Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

2. Para Walikota Provinsi DKl Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

3. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.

Meski diminta untuk tidak mengambil cuti selama musim hujan, BKD menjelaskan penundaan cuti tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).